Sindikat Curanmor Rumpin Gasak 30 Motor di Tangerang, Incar Kendaraan Pengunjung Yang Berolahraga
berita viral
– Aksi nekat dua spesialis pencuri motor asal Rumpin, Kabupaten Bogor, akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap mereka ketika beraksi di lokasi Jogging Track di Pinang, Kota Tangerang.
Kedua pelaku berinisial CB, 25, dan RP, 26, kerap beraksi saat para korbannya tengah berolahraga sore.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menuturkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor saat terparkir di lokasi. Atas laporan itu unit Reskrim dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan.
Hasilnya, polisi menangkap dua pelaku yang tengah beraksi mengincar motor pengunjung.
“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” ujar Adityo, Kamis (17/7).
Polisi kemudian melakukan pengembangan atas keterangan kedua pelaku. Barulah diketahui para pelaku langsung membawa kabur motor curian mereka ke kampung halamannya di Rumpin, Bogor.
Di sana polisi mendapatkan barang bukti motor curian sebanyak 10 kendaraan. Motor hasil curian biasanya dijual murah ke seorang penadah berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” jelas Adityo.
Keduanya ternyata bukan pemain baru. Salah seorang pelaku merupakan residivis yang baru bebas akhir tahun lalu. Tak heran dalam kurun waktu lima bulan, mereka telah mencuri motor hingga 30 kali hanya di satu lokasi yang sama.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Masyarakat juga diimbau untuk lebih untuk lebih waspada.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” imbuhnya.
Dari total 10 motor yang diamankan, dua di antaranya telah diserahkan ke pemilik sahnya, Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
