Semua Saksi yang Dilindungi LPSK dari Pihak Nikita Mirzani Sudah Diperiksa
berita viral
-Pengacara Fahmi Bachmid menyampaikan, semua saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah dimintai keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini terkait kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan terdakwa Vadel Badjideh.
Ada 5 orang saksi yang dilindungi LPSK. Namun sayangnya, identitas mereka dirahasiakan karena menyangkut keselamatan mereka. Apalagi keterangan yang disampaikan kabarnya cukup sensitif berdasar apa yang mereka lihat dan dengar.
“Terakhir, Rabu (16/7), ada 3 orang saksi yang di bawah perlindungan LPSK. Terus Rabu sebelumnya ada 2 orang yang diperiksa. Jadi totalnya ada 5 orang saksi yang dilindungi LPSK,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
Pengacara Nikita Mirzani itu mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan perlindungan dengan sangat baik terhadap 5 orang saksi sejak beberapa bulan belakangan.
“Semua saksi sebelum bersidang, mereka dijemput dan diantar ke LPSK, diajak ngobrol, baru diantar ke pengadilan. Jadi, semuanya di bawah perlindungan. Setelah dari pengadilan, mereka diantar lagi ke rumahnya masing-masing,” papar dia.
Menurut Fahmi Bachmid, perlakuan Vadel Badjideh terhadap Lolly lebih sadis dari yang diketahui publik selama ini. Lolly kabarnya nyaris meregang nyawa akibat perlakuan keji dari Vadel.
Saat kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi mulai digelar di persidangan, Vadel Badjideh dengan sigap meminta maaf karena merasa telah membohongi publik. Dia pun berkomitmen ingin menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
Tidak dijelaskan secara spesifik oleh Vadel Badjideh minta maaf terkait apa. Namun, diduga karena dia telah berbohong karena sempat tidak mengaku melakukan pencabulan atau menyuruh melakukan aborsi pada Lolly.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP. Dalam kasus tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
