crimescriminal justicecriminal lawNewspublic policy

Panja Pastikan Masa Penangkapan dalam RKUHAP Hanya Satu Hari



berita viral


,


Jakarta


– Panitia kerja (panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
RKUHAP
) memastikan masa penangkapan yang diatur dalam RKUHAP hanya satu hari. Anggota panja Muhammad Nasir Djamil mengatakan Komisi III telah mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil.

Aturan tentang masa penangkapan dalam RKUHAP sempat menuai kritik dari masyarakat. Pemerintah mengusulkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) agar penangkapan dapat dilakukan hingga paling lama 7 x 24 jam. Namun, panja telah setuju menghapus usulan itu. “Yang awalnya tujuh hari, kami kurangi jadi satu,” kata Nasir lewat sambungan telepon pada Rabu, 16 Juli 2025.

Bahkan, anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut nantinya DPR akan membatasi masa penangkapan hingga maksimal dua hari. “Kemarin itu sudah kami sepakati bahwa itu sehari, dan maksimal 2 x 24 jam,” ujarnya.

Nasir mengacu pada Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menentukan seorang terduga pelaku tindak pidana hanya boleh ditangkap maksimal dua hari atau 48 jam. Indonesia telah meratifikasi kovenan itu lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 9 ICCPR mengatur, setiap orang yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana harus segera dihadapkan ke depan pengadilan. Dalam Komentar Umum Nomor 35 yang merupakan penjelasan dari ICCPR, tertulis bahwa penundaan tidak boleh melebihi beberapa hari sejak penangkapan.

Empat puluh delapan jam (atau dua hari) biasanya cukup untuk membawa seseorang ke hadapan pengadilan, menurut Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyusun penjelasan ICCPR.

Nasir mengakui praktik penangkapan memang sering kali bermasalah. Terkadang dilakukan dengan kekerasan dan penyiksaan. Selain itu, tidak selalu disertai surat pemberitahuan penangkapan. “Ini mau kami atur sehingga benar-benar transparan, tidak ada celah untuk terjadinya kekerasan secara fisik,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman sempat memberi klarifikasi tentang ketentuan masa penangkapan dalam RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa usulan penangkapan selama 7 x 24 jam sudah dihapus. “Kesepakatannya adalah sama dengan KUHAP lama, 1 x 24 jam,” katanya saat konferensi pers di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 11 Juli 2025.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP 1981 yang berlaku saat ini mengatur penangkapan hanya bisa dilakukan paling lama satu hari.

Namun dalam draf
RUU KUHAP
terbaru, para legislator menambahkan pengecualian. “Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang,” demikian bunyi Pasal 90 draf hasil rapat tim perumusan (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RKUHAP, 11 Juli 2025.

Pasal ini membuka peluang penangkapan bisa menjadi lebih dari satu hari, jika mengacu pada undang-undang lain yang mengaturnya. Misalkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme, yang membolehkan masa penangkapan hingga 21 hari. “Tapi kalau yang mengikuti KUHAP adalah Pasal 90, satu hari,” kata Habiburokhman.

Wakil Ketua Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengkritik klausul ini. Jika penangkapan melebihi 1 x 24 jam, ia khawatir perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum akan semakin marak. “Kasus-kasus penyiksaan dan kriminalisasi itu terjadi ketika ada proses awal dalam penyidikan, yaitu penangkapan,” kata Arif di belakang Kompleks Parlemen, 14 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *