Lolos dari Hukuman Mati,Pelaku Pembunuh Istri di Bener Meriah Divonis 20 Tahun Penjara
Laporan Bustami | Bener Meriah
berita viral, SIMPANG TIGA REDELONG –
Edi Andani terdakwa kasus pembunuhan istri secara tragis di Kabupaten Bener Meriah lolos dari hukuman mati.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah lantas menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Data yang dihimpun berita viral, pada Kamis (17/7/2025), dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Simpang Tiga Redelong.
Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Edi Andani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 penjara.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Majelis Hakim.
Sementara vonis terhadap terdakwa lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Edi Andani dihukum dengan pidana mati.
Awal Kasus Pembunuhan
Edi Andani, seorang pria berusia 31 tahun asal Bener Meriah, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membunuh istrinya.
Yaitu bernama Yuni Iswarni (35), di kebun kopi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, kala itu mengungkapkan bahwa pelaku membunuh istrinya karena rasa sakit hati setelah terlibat cekcok.
“Dua hari sebelumnya, antara korban dan pelaku sempat cekcok dan saling adu mulut.
Dari situ, pelaku menyimpan dendam dan merencanakan aksi pembunuhan,” kata Kapolres dalam konferensi pers.
Kronologi Pembunuhan
Kejadian bermula pada Senin, 27 Januari 2025, ketika pelaku dan korban terlibat perselisihan di rumah orang tua pelaku.
Merasa sakit hati hingga Edi Andani merencanakan pembunuhan.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, ia menggali lubang di kebun untuk menyimpan mayat korban.
Pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Edi mengajak yuni ke kebun dengan alasan membersihkan.
Saat korban berjongkok, pelaku menghantamkan papan ke kepala korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, Edi memasukkan tubuh Ayuni ke dalam lubang yang telah disiapkan dan menutupi dengan semen.
Terbongkar
Mayat korban, Yuni Iswarni (35) ditemukan dikubur dalam sebuah drum.
Kemudian dicor di kebun kopi dalam Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (30/1/2025).
Korban merupakan seorang petani asal Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan penemuan mayat wanita tersebut berawal dari kecurigaan seorang petani, Hasbullah (51) yang mendengar percekcokan.
Tak hanya itu, ada pula suara perempuan berteriak minta ampun dari arah kebuh milik Edi Andani, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kebun milik Hasbullah berbatasan dengan kebun Edi Andani.
Namun, saat itu Hasbullah tidak menggubris suara itu dan langsung pulang.
Selanjutnya pada Kamis (30/1/2025) pukul 08.00 WIB, Hasbullah menghubungi Irwandi, warga setempat, dan mengajaknya ke kebun untuk memastikan kecurigaannya itu.
Bersama beberapa warga lain, mereka menemukan tanah yang tampak baru saja ditimbun dalam kebun milik Edi Andani.
Merasa ada yang mencurigakan, warga langsung melaporkan temuan tersebut kepada aparat desa yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian.
Polisi bersama warga setempat lalu menggali lokasi tersebut.
Saat sudah digali betapa tekejutnya pihak kepolisian menemukan yuni di dalamnya yang sudah tak lagi bernyawa.
Mayat Yuni yang dimasukkan ke dalam sebuah drum dan dikubur di kebun kopi milik Edi Andani, yang tak lain adalah suami korban.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap Edi di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, pada dini hari.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kapak, parang, uang tunai Rp 3.000.000, kalung emas, dan barang-barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Edi Andani dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama 20 tahun.
(*)
