crimecrimescriminal casesgovernmentNews

KPK Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, Ini Penampakannya


berita viral

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Penahanan ini dilakukan, setelah KPK menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025 lalu.

“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Keempat tersangka yang ditahan itu antara lain, Suhartono (S) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto (HY) Dirjen Binapenta periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan; Wisnu Pramono (WP) mantan Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2017–2019; serta Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker periode 2024–2025.

Penahanan terhadap empat tersangka itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli 2025 sampai dengan 5 Agustus 2025.

“Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” jelas Setyo.

Setyo menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen perizinan penting bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. Pengurusan izin ini dilakukan di Direktorat PPTKA, di bawah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Namun dalam praktiknya, proses tersebut diduga menjadi ajang pemerasan oleh sejumlah oknum pejabat dan pegawai.

“Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker diduga melakukan pemerasan kepada para pemohon,” ucap Setyo.

Menurut Setyo, pemerasan dilakukan melalui berbagai modus, seperti memberi informasi kekurangan berkas kepada pemohon yang sudah memberi atau berjanji memberi uang. Sementara pemohon yang tidak membayar, tidak diberi informasi atau bahkan tidak diproses.

“Petugas di Kemnaker juga secara aktif menawarkan ‘bantuan’ untuk mempercepat pengesahan RPTKA dengan imbalan sejumlah uang, yang kemudian disetorkan ke rekening tertentu,” ungkapnya.

Bahkan, pemohon yang tidak membayar juga dipersulit dalam proses wawancara via Skype yang menjadi syarat dalam penerbitan RPTKA.

“Jadwal wawancara dengan TKA diatur manual. Jika tidak memberi uang, jadwal tidak diberikan, dan ini bisa menghambat izin kerja dan tinggal TKA,” ujar Setyo.

Akibat keterlambatan tersebut, perusahaan dikenakan denda Rp 1 juta per hari, yang akhirnya membuat banyak pemohon terpaksa membayar uang pelicin. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta menindak tegas pihak-pihak yang masih berperan aktif dalam praktik korupsi di lingkungan Kemnaker.

“KPK tidak akan mentoleransi tindakan korupsi yang menyusahkan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menjalankan kewajiban administratifnya secara sah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *