KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, Bakal Ditahan?
berita viral
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Empat tersangka tersebut yakni, Suhartono (S) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto (HY) Dirjen Binapenta periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan.
Tersangka lainnya, Wisnu Pramono (WP) mantan Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2017–2019; serta Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker periode 2024–2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai materi pemeriksaan terhadap keempat tersangka dimaksud. Namun, KPK memberikan sinyal kemungkinan keempatnya akan segera ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sinyal penahanan itu semakin kuat setelah keempat tersangka dipanggil secara bersamaan dan pemeriksaan dilakukan secara intensif. Terlebih, puluhan saksi telah diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6). Dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.
“Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan,” ucap Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).
Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.
Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.
