crimecrimescriminal lawNewspolitics and law

KPK Amankan Uang Rp 1,3 Miliar dari Rumah Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Suap di Pertamina


berita viral

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengamankan uang tunai senilai Rp 1,3 miliar yang disita dari kediaman Muhammad Aufar Hutapea (MAH), mantan suami artis Olla Ramlan. Uang tersebut diamankan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Gunardi Wantjik (GW) Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG) pegawai PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD) Direktur Pengolahan PT Pertamina; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) pihak swasta.

“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH, selaku pihak swasta, developer pembangunan apartemen,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7).

KPK menduga, sumber uang itu berasal dari salah satu tersangka dalam kasus ini, Gunardi Wantjik (GW) Direktur PT Melanton Pratama. Diduga, Gunardi melakukan pembelian atas sebuah unit apartemen.

“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” ungkap Budi.

Penggeledahan yang mengarah pada penyitaan uang tersebut dilakukan pada Selasa (15/7) di sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi di kawasan Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan.

“Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Budi.

Selain itu, pada 8 Juli 2025, penyidik juga telah menggeledah rumah tersangka Chrisna Damayanto, serta rumah Alvin Pradipta Adiyota yang berlokasi di Kota Bekasi. Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.

“Semua penggeledahan itu dilakukan untuk menguatkan konstruksi hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi,” tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya akan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam kerja pemberantasan korupsi.

“KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *