NewsPoliticspolitics and lawrumorsscandals

Disangka Kabur ke Singapura, Riza Chalid Terakhir Terdeteksi ke Malaysia

berita viral.CO.ID,

JAKARTA — Otoritas Imigrasi Indonesia mendeteksi keberadaan tersangka korupsi M Riza Chalid tercatat terakhir di Malaysia. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, catatan perlintasan Riza Chalid  terakhir kali diketahui pada 6 Februari 2025. Catatan perlintasan tersebut memastikan tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding tersebut bukan di Singapura.


“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami (Imigrasi) bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” begitu kata Yuldi dalam penjelasan resmi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7/2025). Kata dia Riza Chalid keluar wilayah Indonesia ke Malaysia via Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta.


Kata Yuldi catatan perlintasan tersebut, menjadi deteksi terakhir keberadaan Riza Chalid. Karena berdasarkan dari sumber sistem pendeteksi di imigrasi, Riza Chalid belum terdeteksi kembali ke wilayah hukum Indonesia. “Dan sampai saat ini Mohamad Riza Chalid belum masuk kembali ke wilayah Indonesia,” ujar Yuldi. Ia melanjutkan imigrasi juga mengecek catatan terakhir Riza Chalid berdasarkan sumber di otoritas imigrasi Singapura. Kata Yuldi, Riza Chalid terdeteksi terakhir kali di Singapura pada Agustus 2024.


“Pihak Imigrasi (Indonesia) telah berkoordinasi dengan ICA (Immigration Custom Authority) Singapura melalui perwakilan imigrasi kami (Indonesia ) yang berada di Singapura. Dan menurut data dari ICA, atas nama Mohammad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus 2024,” kata Yuldi. Dan dari catatan perlintasan ketika itu, kata Yuldi, ICA Singapura menyampaikan Riza Chalid masuk ke negara itu sebagai pendatang dengan batas waktu tertentu, dan bukan sebagai pendatang dengan izin tinggal tetap.


“Yang bersangkutan (Riza Chalid) datang ke wilayah Singapura dengan status
visitor
, dan bukan pemegang
permanent resident
,” ujar Yuldi. Kata Yuldi menjelaskan, penjelasan dari ICA Singapura tersebut memastikan saat ini Riza Chalid tak berada di negara tersebut. Dan menurut Yuldi dari deteksi perlintasan APK V4.0.4 Imigrasi Indonesia, diyakini Riza Chalid hingga saat ini masih berada di Malaysia. “Untuk sementara ini, keberadaan Mohammad Riza Chalid diduga sampai saat ini masih berada di Malaysia,” ujar Yuldi. Akan tetapi, kata Yuldi di negara bagian mana persisnya keberadaan Riza Chalid itu, hingga kini masih dalam pencarian.

Unggahan dari Keluarga Kerajaan Kedah menunjukkan kunjungan Anwar Ibrahim dan pengusaha Indonesia Mohammad Riza Chalid menghadap Sultan Kedah, Sallehuddin pada 2022. – (Instagram)


Karena itu, kata Yuldi, Imigrasi Indonesia saat ini masih menjalin komunikasi dengan Imigrasi Malaysia dan otoritas kepolisian di Malaysia. “Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi kami yang berada di Malaysia untuk berkomunikasi dengan Jabatan Imigresen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohammad Riza Chalid,” begitu ujar Yuldi.


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Kamis (10/7/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan total 18 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023 itu. Semua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan. Termasuk tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid.


Satu-satunya tersangka yang belum dijebloskan ke bui adalah Riza Chalid. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid belum ditahan karena berada di luar wilayah hukum Indonesia. Sebelum diumumkan tersangka, penyidik tiga kali meminta Riza Chalid datang diperiksa sebagai saksi. Namun kata Qohar, tiga kali pemanggilan patut itu tak pernah digubris. Riza Chalid, pun pernah dimintakan status cegah. Tetapi larangan ke luar Indonesia itu tak pengaruh. Riza Chalid tetap melenggang di luar wilayah hukum Indonesia.




Qohar mengungkapkan tim penyidikannya mendeteksi Riza Chalid di Singapura. “Keberadaan yang bersangkutan (Riza Chalid) saat ini di luar negeri, di Singapura,” ujar Qohar. Jampidsus meminta Riza Chalid kooperatif pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum. Qohar menegaskan, atau tim penyidiknya mengambil langkah lebih keras memulangkan paksa Riza Chalid ke Indonesia. “Langkah-langkah yang kami (penyidik) tempuh itu untuk bagaimana kita bisa menemukan yang bersangkutan (Riza Chalid), dan mendatangkan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum terkait perkara ini,” kata Qohar.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, tim penyidikan Jampidsus akan kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Riza Chalid. Kata dia, pemanggilan tersebut masih menyangkut kebutuhan tim penyidik untuk memeriksa Riza Chalid sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Kata Anang, penyidik meminta Riza Chalid kooperatif memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut. Akan tetapi, kata Anang, Kejagung juga menyiapkan langkah hukum yang tegas apabila Riza Chalid kembali mangkir.


Langkah hukum tegas tersebut, kata Anang termasuk di antaranya dengan mengumumkan Riza Chalid sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ataupun dengan meminta penerbitan red notice terhadap Riza Chalid agar masuk ke dalam daftar buronan internasional.


Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Riza Chalid, tetap bisa diproses walau ada di Singapura. Indonesia, lewat Menteri Hukum, bisa bersurat ke Singapura meminta Riza Chalid dipulangkan.


“Kalau betul Riza Chalid itu ada di Singapura, itu tinggal saja Kejaksaan Agung meminta kepada Menteri Hukum agar kirim surat ke Singapura, minta ini orang sudah menjadi tersangka, bukti buktinya ini, itu harus dilakukan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD yang disimak pada Kamis (17/7/2025).


Ia menerangkan, secara hukum internasional itu mungkin meskipun dalam hukum internasional setiap negara wajib melindungi warga negaranya. Persoalannya, beredar isu Riza Chalid sudah mengantongi dua kewarganegaraan, yaitu sebagai WNI dan sebagai warga negara Singapura.


Namun, ia menekankan, terlepas dari soal kewarganegaraan, Indonesia dan Singapura sudah membuat perjanjian ekstradisi yang ditandatangani di Bintan pada 2022. Artinya, setiap negara yang memiliki buronan bisa minta ke negara lain untuk diekstradisi ke negaranya untuk diadili.


Memang, lanjut Mahfud, biasanya ada pengecualian kalau penjahat itu sudah menjadi warga negara tempat dia lari negara tersebut akan melindungi warga negaranya. Tapi, ia menjelaskan, untuk Singapura sudah ada perjanjian yang memungkinkan Indonesia bisa meminta ekstradisi.


“Tapi, dalam konteks dengan Singapura ada klausulnya, Pemerintah Singapura tidak akan menolak permintaan Indonesia untuk ekstradisi jika yang bersangkutan melakukan kejahatan besar, satu pencucian uang, dua korupsi, perdagangan orang, empat narkoba, ada 5 atau 6 itu,” ujar Mahfud.


Maka itu, Mahfud menyampaikan, meski kabar kalau Riza Chalid sudah menjadi warga negara Singapura benar, Indonesia tetap bisa minta ekstradisi berdasar perjanjian itu. Karenanya, ia melihat, semua ini tergantung kemauan diplomasi Indonesia untuk memproses Riza Chalid.

Calon Wakil Presiden Mahfud MD usai melakukan pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). – (berita viral/Prayogi)


Bagi Mahfud, langkah Kejagung sejauh ini sudah benar karena masih dalam tahap meminta Riza Chalid menyerahkan diri dan mencekalnya dengan asumsi dia masih ada di dalam negeri. Nanti, Kejagung tinggal minta Riza Chalid diekstradisi jika diketahui sudah tidak berada di Indonesia.


“Saya kira hukum ada jalannya dan Kejaksaan Agung bisa melakukan itu dan menurut saya kali ini tidak boleh lolos, ini sudah berapa Presiden lolos terus orang ini, kali ini tidak boleh lolos,” kata Mahfud.


Mahfud menduga, langkah Kejagung menetapkan Riza Chalid yang selama ini dikenal sebagai ‘mafia migas’ itu sebagai tersangka sudah seizin Presiden Prabowo. Walau secara yuridis bisa, tapi dalam praktek tidak mungkin sosok besar seperti itu ditersangkakan tanpa izin Presiden.


Apalagi, walau tidak pernah kenal, Mahfud mengetahui nama Riza Chalid sempat jadi tim sukses Prabowo di Pilpres 2014. Ia berharap, momentum ini tidak lewat begitu saja mengingat langkah Kejagung sudah direstui langsung, bahkan dilindungi Presiden Prabowo lewat pengawalan TNI.


“Mudah-mudahan ini tidak dijadikan momentum oleh siapa pun untuk pindah kepemimpinan kemafiaan di minyak itu, berganti pemain misalnya, karena ini yang dikhawatirkan, jangan-jangan ini karena hanya ganti Pemerintah baru lalu ingin ada pemain baru,” ujar Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *