crimeincidentNewsPoliticspolitics and law

Warung Dijarah saat Tawuran di Cempaka Putih, Pelajar dan Mahasiswa Diringkus Polisi


berita viral

– Tawuran yang terjadi di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7) dini hari, berbuntut panjang. Tak hanya memicu kerusuhan, aksi tersebut juga berujung pada penjarahan sebuah warung kelontong.

Polisi pun telah menangkap dua pelaku tak lama setelah kejadian. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok remaja yang terlibat dalam bentrokan.

Pelaku berinisial MBP, 16, masih berstatus pelajar, dan MRAIA, 22, yang merupakan seorang mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman mereka masing-masing di kawasan Johar Baru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap aksi-aksi kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang berujung perusakan dan penjarahan ini.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Susatyo, Kamis (17/7).

Susatyo mengatakan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Pusat demi mencegah insiden serupa terjadi lagi. Ia mengimbau agar para orang tua turut mengawasi anak-anak mereka.

“Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang,” tegasnya.

Aksi penjarahan terjadi saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City. Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga ke sebuah warung kelontong milik warga berinisial JY, lalu merusaknya dan membawa kabur barang dagangan di dalamnya.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dua unit ponsel, dan rekaman video aksi tawuran. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku lainnya yang masih buron.

“Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” kata Kompol Pengky.

Atas perbuatannya, MBP dan MRAIA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Masyarakat diminta segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui call center 110 jika menemukan atau mengalami tindak pidana kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *