crimecriminal justicegovernmentjournalismNews

Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV, TNI Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM



berita viral


,


Jakarta


– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik keras ketidakseriusan Tentara Nasional Indonesia dalam menangani kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV,
Rico Sempurna Pasaribu
, dan tiga anggota keluarganya. Lembaga negara itu menyebut rekomendasi resmi yang telah mereka keluarkan tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kodam I Bukit Barisan.

“Rekomendasi Komnas HAM yang sudah dikeluarkan untuk Kodam 1 Bukit Barisan ini belum ditindaklanjuti,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.

Komnas HAM sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico, istrinya, anak, dan cucunya di Kabanjahe, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024.

Mereka telah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan dokter forensik. Komnas HAM, lanjut Anis lalu mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk desakan agar penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan transparan.

“Kami juga mendorong agar ada pemeriksaan terhadap oknum HB yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Tanpa itu, patut diduga akan terjadi impunitas,” ujar Anis.

Komnas HAM menilai kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hak hidup, tetapi juga mengancam kebebasan pers. Sebab, Rico diduga dibunuh karena memberitakan praktik perjudian yang melibatkan aparat. “Ketika kebebasan pers terancam, maka ini juga berdampak pada hak publik untuk mendapatkan informasi yang komprehensif,” kata Anis.

Sudah setahun sejak kebakaran maut itu terjadi, namun Kopral Satu Herman Bukit, prajurit Yonif 125/Simbisa yang namanya disebut dalam persidangan sebagai otak pembunuhan, belum pernah diperiksa. Polisi Militer Komando Daerah Militer I Bukit Barisan tidak menindaklanjuti laporan keluarga, meskipun nama Herman berulang kali disebut oleh para terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Majelis hakim PN Kabanjahe dan Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga pelaku: Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Dalam persidangan, mereka mengaku sebagai kaki-tangan Herman yang juga disebut sebagai pengelola rumah judi tembak ikan di Kabanjahe.

Rico sempat berkomunikasi dengan Herman dua kali sebelum
pembunuhan
terjadi. Ia memberitakan praktik perjudian yang diduga dibekingi Herman di situs Tribrata TV dan akun Facebook miliknya. Namun hingga kini, Herman tidak tersentuh hukum. Kodam Bukit Barisan beralasan tak menemukan cukup bukti untuk menjeratnya.

Bahkan sebagai pemilik rumah judi pun, Herman tak pernah dijerat. Padahal, salah satu terdakwa, Bebas Ginting, dikenal sebagai orang kepercayaan Herman dalam operasional judi tembak ikan itu.

Keluarga korban sempat melaporkan dugaan keterlibatan Herman ke Pomdam I/Bukit Barisan. Namun laporan itu tak kunjung direspons. “Negara harus hadir dan memastikan proses hukum berjalan. Kalau tidak, ini jadi contoh nyata impunitas,” kata Anis Hidayah.

Komnas HAM berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini. Mereka juga berencana kembali berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga negara agar tak ada lagi pembiaran atas kekerasan yang menimpa jurnalis dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *