crimecrimescriminal justicegovernmentNews

Tersangka Riza Chalid Masih WNI, Kejagung Gali Informasi Keberadaannya di Negara Tetangga

berita viral.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini tersangka korupsi M Riza Chalid masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus melakukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian lain untuk mencari di mana keberadaan si ‘Raja Minyak’ yang sudah ditetapkan tersangka terkait korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding tersebut.

“Terkait tersangka MRC, yang bersangkutan setahu yang kita ketahui masih WNI,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Kejagung, kata Anang terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi, pun juga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta sejumlah atase kejaksaan Indonesia yang berada di beberapa negara untuk memastikan keberadaan Riza Chalid. “Koordinasi terus dilakukan. Dan ini bagian dari strategi penyidikan,” ujar Anang.

Anang pun menyampaikan, pekan mendatang tim penyidik Jampidsus akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Riza Chalid. Surat pemanggilan itu, agar Riza Chalid dapat diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka.

Sebelumnya penyidik berkali-kali memanggil Riza Chalid datang ke ruang penyidikan untuk diperiksa sebagai saksi. Tetapi Riza Chalid tak pernah kooperatif. Dan pada Kamis (10/7/2025) penyidik Jampidsus mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tetapi tak bisa dilakukan penahanan karena ia ditengarai keberadaannya di Singapura.

Belakangan Kemenlu Singapura menyampaikan terbuka tentang keberadaan Riza Chalid yang tak berada di negara itu sejak lama.

“Menanggapi laporan media-media di Indonesia yang menyampaikan keberadaan Muhammad Riza Chalid, Kementerian Luar Negeri menyatakan, catatan imigrasi kami (Singapura) tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan media yang disampaikan Kemenlu Singapura melalui laman Ministry of Foreign Affairs (MoFA) Singapore, Rabu (16/7/2025).

Namun begitu, Singapura bersedia membantu Indonesia mencari keberadaan Riza Chalid.

Kapuspenkum Anang mengatakan, pernyataan Kemenlu Singapura itu merupakan bentuk kemitraan untuk turut membantu pengejaran Riza Chalid oleh aparat hukum Indonesia. “Kita mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap pemerintah Singapura, karena sudah memberikan informasi bahwa yang bersangkuta, MRC tidak ada di sana (Singapura). Dan bahkan Kemenlu Singapura menyatakan bersedia untuk memberikan bantuan (menari Riza Chalid),” ujar Anang.


Dari pernyataan tersebut, kata Anang, tim penyidik akan menyisir negara-negara lainnya, yang diduga menjadi destinasi terakhi Riza Chalid.

“Artinya ketika tidak ada di sana (Singapura), kita mencoba untuk menjalin informasi dari negara-negara tetangga lainnya,” ujar Anang.

Di internal penyidikan, rencana pemanggilan Riza Chalid pekan mendatang akan menentukan sikap hukum Kejagung selanjutnya. Karena kata Anang, jika dari pemanggilan mendatang Riza Chalid tetap tidak datang, Kejagung akan menyatakan Riza Chalid sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan Kejagung juga akan menebalkan status Riza Chalid masuk dalam
red noticed
yang akan menjadi buronan internasional.

Kejagung menetapkan Riza Chalid tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Kamis (10/7/2025). Penyidik Jampidsus menetapkan total 18 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023 itu. Semua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan. Termasuk tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid.

Satu-satunya tersangka yang belum dijebloskan ke bui adalah Riza Chalid. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid belum ditahan karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Sebelum diumumkan tersangka, penyidik tiga kali meminta Riza Chalid dating diperiksa sebagai saksi. Namun kata Qohar, tiga kali pemanggilan patut itu tak pernah digubris. Riza Chalid, pun pernah dimintakan status cegah. Tetapi larangan ke luar Indonesia itu tak pengaruh. Riza Chalid tetap melenggang di luar wilayah hukum Indonesia.

Qohar mengungkapkan tim penyidikannya mendeteksi Riza Chalid di Singapura. “Keberadaan yang bersangkutan (Riza Chalid) saat ini di luar negeri, di Singapura,” ujar Qohar.

Jampidsus meminta Riza Chalid kooperatif pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum. Qohar menegaskan, atau tim penyidiknya mengambil langkah lebih keras memulangkan paksa Riza Chalid ke Indonesia.

“Langkah-langkah yang kami (penyidik) tempuh itu untuk bagaimana kita bisa menemukan yang bersangkutan (Riza Chalid), dan mendatangkan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum terkait perkara ini,” kata Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *