criminal casescriminal justicegovernmentNewsscandals

Jadi Tahanan Kota di Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi



berita viral


,


Jakarta


– Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang alat pendeteksi berupa gelang pelacak untuk memantau lokasi mantan konsultan Kemendikbudristek,
Ibrahim Arief
. Kejagung sebelumnya menetapkan Ibrahim sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Adapun Kejagung tidak menahan Ibrahim dan menjadikannya berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan berupa penyakit jantung kronis yang ia derita. “Khusus terhadap tersangka inisial IBAM sudah dipasang alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di kantornya, Kamis, 17 Juli 2025.

Anang menjelaskan, dengan status tersebut, Ibrahim perlu mengajukan permohonan izin ke tim penyidik jika ingin berobat ke luar kota, terlebih luar negeri. “Namun, selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah jakarta enggak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin) makannya kita pasangin gelang,” ucapnya.

Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Mulatsyah dan Sri ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara Jurist Tan belum ditahan karena ada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan keempat tersangka ini telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat orang itu diduga bersekongkol agar pengadaan laptop mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, komputer jinjing berbasis sistem operasi Chrome yang merupakan produk dari Google.

Total anggaran pengadaan dalam proyek ini senilai Rp 9,3 triliun yang berasal dari APBN dan DAK. Pengadaan itu diperuntukkan ke seluruh wilayah di Indonesia. Namun, ternyata dalam pelaksanaannya,
Chromebook
memiliki kelemahan terutama untuk daerah 3T.

Akibat perbuatan mereka, Kejagung menyampaikan, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *