crimecriminal casescriminal justicegovernmentNews

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker



berita viral


,


Jakarta


– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menahan empat tersangka korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, hari ini, Kamis, 17 Juli 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli 2025 sampai dengan 5 Agustus 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang, 17 Juli 2025. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Empat tersangka itu adalah Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK)
Kementerian Ketenagakerjaan
periode 2020-2023. Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024 dan Dirjen Binapenta & PKK periode 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2019. Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2020-Juli 2024 dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024-2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka di antaranya berinisial SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Namun, empat tersangka lainnya belum ditahan.

Sebelumnya, penyidik KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan delapan tersangka itu terdiri atas para pejabat eselon I dan II, serta pelaksana di tingkat bawah. Mereka memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Budi Sukmo mengatakan para tersangka bersekongkol melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap para tenaga kerja asing, yang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Secara umum, menurut dia, para tenaga kerja asing yang akan mengurus izin mengajukan permohonan secara daring lewat perusahaan agen. Pihak Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut.

Jika ada berkas yang kurang, kata Budi Sukmo, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Di sinilah kemudian pemerasan tersebut terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal.

Mereka, kata Budi Sukmo, menghubungi para agen itu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, bukan melalui sistem daring yang telah tersedia. Cara ini, dengan meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat atau memuluskan permohonan.

Agen yang memberikan uang kemudian akan mendapat pemberitahuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sedangkan bagi para agen yang tidak memberikan uang, akan terhambat permohonan izinnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *