controversiesNewsPoliticspolitics and governmentpolitics and law

12 Nama Terlapor pada Sprindik Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi,Abraham Samad Turut Terseret


berita viral

Gelombang panas kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang kian mendebarkan.

Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan daftar terlapornya mengejutkan publik: 12 nama telah ditetapkan, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

Daftar selusin nama ini merupakan rangkuman dari seluruh laporan yang telah naik ke tahap penyidikan, termasuk gugatan langsung dari Jokowi sendiri yang menyasar lima individu, yakni Rismon Sianipar, Roy Suryo, Eggi Sudjana, dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani.

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, mengecam langkah Polda Metro Jaya yang meningkatkan status ke penyidikan ini, menilainya tanpa dasar hukum yang kuat.

“Sangat tendensius telah menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi kriminalisasi atas terlapor atau terbidik,” tegas Rizal, seperti dilansir
Tribunnews
, Kamis (17/7/2025).


Berikut adalah 12 nama yang disebut-sebut sebagai terlapor dalam SPDP tersebut:

  1. Eggi Sudjana

  2. Rizal Fadillah

  3. Kurnia Tri Royani

  4. Rustam Effendi

  5. Damai Hari Lubis

  6. Roy Suryo

  7. Rismon Sianipar

  8. Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa)

  9. Abraham Samad (mantan Ketua KPK)

  10. Mikhael Sinaga

  11. Nurdian Susilo

  12. Aldo Husein

Namun, ketika

Tribunnews.com

mencoba mengonfirmasi daftar nama ini kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (16/7/2025), belum ada respons resmi.

Begitu pula saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, yang singkat menjawab, “Belum ada,” terkait penerimaan SPDP dan nama-nama terlapor.

Sebelumnya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memang telah mengungkapkan bahwa empat laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan, salah satunya adalah laporan dari Jokowi sendiri.

“Terhadap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW (Jokowi), dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).

Ia menambahkan, total ada enam laporan polisi yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan Jokowi sendiri berfokus pada pencemaran nama baik dan/atau fitnah, sementara lima laporan lain yang dilimpahkan dari polres berkaitan dengan penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ungkap Ade Ary.

Meski demikian, Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap akan melanjutkan proses hukum untuk dua laporan penghasutan tersebut demi kepastian hukum.

Perlu diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025), dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Beragam bukti diserahkan, mulai dari flashdisk berisi tautan video YouTube dan konten media sosial X, hingga fotokopi ijazah beserta legalisir dan dokumen skripsi.

Pasal-pasal yang dijerat pun tak main-main, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Rismon Sianipar Tak Gentar, Balik Laporkan Jokowi ke Polda DIY!

Di tengah pusaran kasus ini, Rismon Sianipar justru melangkah lebih jauh.

Ia telah melaporkan Jokowi ke Polda DIY pada Selasa (16/7/2025), atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu. Rismon menyoroti sebuah video lama.

Menurut Rismon, dugaan kebohongan berakar pada pernyataan Jokowi dalam video reuni Fakultas Kehutanan UGM tahun 2017, di mana Jokowi menyebut Prof Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsinya.

“Delapan tahun lalu, pernyataan itu dikutip media secara luas. Tapi delapan tahun kemudian, justru dibantah oleh Jokowi sendiri yang menyebut bahwa Kasmudjo hanya dosen pembimbing akademik,” urai Rismon kepada awak media.

Yang lebih mencengangkan, setelah Rismon melakukan wawancara langsung dengan Prof Kasmudjo, sang profesor justru membantah pernah menjadi dosen pembimbing akademik maupun pembimbing skripsi Jokowi.

“Saya mendapatkan jawaban yang mencengangkan bahwa Prof Kasmudjo menyatakan dirinya bukan pembimbing akademik maupun pembimbing skripsi. Ini kontradiktif dengan apa yang pernah disampaikan Jokowi,” ungkap Rismon, menunjukkan kejanggalan.

Atas dasar itulah, Rismon merasa ada dugaan penyebaran berita bohong yang patut diproses hukum, dan memilih Polda DIY sebagai lokasi pelaporan mengingat video tersebut berlokasi di Yogyakarta.

“Kami menduga ada informasi tidak benar yang disampaikan kepada publik, dan itu berpotensi menyesatkan. Maka dari itu, kami serahkan ini untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan kedatangan Rismon, namun menegaskan bahwa laporan tersebut masih sebatas aduan dan belum resmi terdaftar.

“Benar, Saudara Rismon Sianipar bersama tim pengacara telah datang ke Polda DIY. Surat aduannya sudah diterima oleh Piket Ditreskrimsus,” kata Ihsan.


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan


Artikel ini telah tayang di
Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *